Melalui Pos atau Kantor Pos
Bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet, pemerintah seringkali bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan dana bansos. Berikut adalah cara mengambil dana bansos melalui kantor pos:
Menggunakan Aplikasi Digital
Seiring dengan perkembangan teknologi, beberapa jenis bansos kini bisa dicairkan menggunakan aplikasi digital yang disediakan oleh pemerintah. Aplikasi seperti Cek Bansos, Jaminan Sosial, atau aplikasi khusus lainnya memungkinkan penerima untuk mendapatkan bantuan secara langsung melalui smartphone.
Tahun Baru Imlek 2024
Menurut penanggalan tionghua, tahun baru Imlek 2575 menandai dimulainya tahun naga. Kalender tionghua adalah penanggalan yang menggunakan baik perputaran matahari dan perputaran bulan (lunisolar). Bila dihitung berdasarkan kalender masehi, tahun baru imlek selalu jatuh di antara bulan Januari dan Februari. Tahun ini perayaan tahun baru Imlek jatuh pada pada hari Sabtu, 10 Februari 2024. Tahun baru Imlek biasanya dirayakan dengan makan malam bersama dengan keluarga, aktivitas membersihkan rumah untuk menyapu bersih "kemalangan" tahun lalu dan menyambut "nasib baik" di tahun yang baru. Selain itu perayaan Imlek tidak lepas dengan pemberian angpao atau amplop merah. Angpao biasanya diberikan oleh yang sudah menikah kepada yang masih belum menikah. Di Indonesia, tahun baru Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keppres No 19/2002 dan mulai dirayakan sebagai hari libur nasional sejak tahun 2003. Selain di Indonesia, tahun baru Imlek juga merupakan hari libur nasional di Brunei, Filipina, Korea, Malaysia, Mauritius, Singapura, Tiongkok, Thailand dan Vietnam.
Cara Mengambil Dana Bansos Tahun 2024
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia terus melaksanakan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi, seperti inflasi, dampak pandemi, atau krisis lainnya. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, sembako, atau bantuan langsung lainnya. Bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan, penting untuk mengetahui cara yang tepat untuk mengambil dana bansos 2024.
Pencairan di Lokasi yang Ditentukan
Pada beberapa kesempatan, pemerintah juga menetapkan lokasi tertentu untuk pencairan bansos, seperti balai desa, kantor kelurahan, atau tempat lain yang sudah diumumkan. Anda akan mendapatkan pemberitahuan terkait jadwal dan tempat pencairan.
Selain terbatas penggunaannya, masyarakat juga jarang melihat atau memperhatikan kalender Jawa dan kalender Islam yang biasanya disatukan dengan kalender Masehi dalam ukuran angka atau keterangan yang lebih kecil. Selain itu, sebagian kalender Masehi juga tidak mencantumkan kalender Islam, apalagi kalender Jawa.
Untuk keperluan sehari-hari, masyarakat menggunakan kalender Masehi yang dipakai secara internasional. Negara terakhir yang turut menjadikan kalender Masehi sebagai acuan untuk pengaturan administrasi sipil adalah Arab Saudi pada 2016. Sebelumnya Arab Saudi menggunakan kalender Islam. Kini, kalender Islam hanya digunakan untuk kepentingan ibadah dan kalangan terbatas.
Melemahnya peran keraton dan wilayah yang jauh dari pusat keraton membuat informasi tentang perubahan kurup atau pembaruan sistem kalender Jawa itu tidak sampai ke masyarakat.
Kekurangpahaman masyarakat tentang kalender Jawa dan kalender Islam membuat sebagian masyarakat menyebut perayaan 1 Muharam 1445 H yang berlangsung di sejumlah daerah pada Selasa (18/7/2023) juga menyebutnya dengan perayaan 1 Sura. Padahal, perayaan 1 Sura 1957 (Jimawal) baru akan digelar Karaton Yogyakarta dan Surakarta pada Rabu (19/7/2023) malam.
Tahun ini, 1 Muharam jatuh pada Rabu (19/7/2023) atau tepatnya Selasa (18/7/2023) selepas Matahari terbenam hingga Rabu (19/7/2023) sebelum Matahari terbenam. Karena awal hari kalender Islam dimulai pada malam hari, bukan dini hari seperti kalender Masehi, masyarakat biasanya menyebut 1 Muharam 1445 H ini jatuh pada malam Rabu, jarang yang menyebutnya Selasa malam.
Awal bulan (month) dalam kalender Islam ditentukan berdasar ketampakan Bulan (moon). Karena itu, kalender Islam disebut sebagai kalender astronomi. Untuk Muharam 1445 H ini, data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyebut, ijtimak atau konjungsi yang berarti kesegarisan Matahari, Bulan, dan Bumi yang jadi tanda fase Bulan baru terjadi Selasa (18/7/2023) pukul 01.32 WIB.
Akibatnya, pada Selasa (18/7/2023) petang saat Matahari terbenam, posisi Bulan di seluruh wilayah Indonesia telah memiliki ketinggian 5,03-7,50 derajat dan elongasi atau jarak sudut Matahari-Bulan mencapai 7,44-8,57 derajat. Umur Bulan berkisar 14,06-17,43 jam.
Dengan hisab kriteria imkan rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal) yang dianut pemerintah dan sebagian besar organisasi masyarakat Islam, yaitu syarat masuk bulan baru jika ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, maka 1 Muharam 1445 H jatuh pada Rabu (19/7/2023).
Demikian pula dengan hisab kriteria wujudul hilal (terbentuknya hilal) yang dipakai Muhammadiyah, 1 Muharam 1445 juga jatuh pada Rabu (19/7/2023). Syarat bulan baru dalam kriteria ini sudah terpenuhi semua, yaitu ijtimak terjadi sebelum maghrib, Bulan sudah di atas ufuk, dan Matahari terbenam lebih dulu dari Bulan.
Akibatnya, bulan Zulhijah 1444 H yang merupakan bulan ke-12 dalam kalender Islam memiliki panjang 30 hari bagi yang menggunakan kriteria wujudul hilal dan 29 hari bagi yang memakai kriteria imkan rukyat. Kedua kelompok ini memang memasuki bulan Zulhijah 1444 H secara berbeda sehingga Idul Adha mereka pun berbeda.
Perayaan tahun baru Islam di Indonesia yang jatuh pada Rabu (19/7/2023) itu juga sama dengan banyak negara di dunia. Sesuai data Proyek Pengamatan Hilal Pusat Astronomi Internasional (ICOP IAC) yang berbasis di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 1 Muharam 1445 H juga dirayakan pada Rabu (19/7/2023) di Arab Saudi, Turki, Malaysia, Libya, hingga Sudan. Namun, Pakistan baru akan merayakan tahun baru hijriah pada Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Gerhana Matahari Bukan Tanda Awal Bulan dalam Kalender Hijriah
Meski sebagian besar umat Islam merayakan tahun baru Islam secara bersamaan, setiap negara dan ormas Islam memiliki kriteria awal bulan kalender Islam yang berbeda. Akibatnya, di satu titik mereka merayakan hari raya atau awal bulan secara bersamaan, tetapi di saat yang lain merayakannya secara berbeda. Kebersamaan yang terjadi hanyalah kebetulan belaka.
Kalender Islam tidak memiliki otoritas tunggal yang mengaturnya, termasuk di Indonesia. Ini adalah persoalan terbesar dalam kalender Islam saat ini, selain belum adanya kriteria tunggal. Meski pemerintah melalui Kementerian Agama mengatur penentuan awal bulan kalender hijriah, sebagian ormas Islam tetap menggunakan caranya sendiri.
Kondisi itu berbeda dengan kalender Masehi yang diatur oleh Gereja Katolik Vatikan. Meski kalender Masehi masih memiliki potensi kesalahan di masa depan, keajekan aturan yang menimbulkan kepastian membuat kalender ini dijadikan patokan untuk pengaturan administrasi sipil di semua negara di dunia.
Kalender Islam bersumber dari kalender Arab pra-Islam. Kalender itu digagas menjadi kalender Islam di era kepemimpinan Umar bin Khattab. Untuk epoch atau titik awalnya ditentukan berdasar waktu hijrah atau berpindahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah, Arab Saudi, pada tahun 622 Masehi.
Satu bulan dalam kalender Islam memiliki panjang 29-30 hari. Namun, panjang hari di setiap bulan hanya ditentukan berdasarkan periode sinodis Bulan, dari ijtimak ke ijtimak berikutnya atau dari Bulan mati ke Bulan mati berikutnya.
Baca juga: Kalender Masehi Masih Menyimpan Kesalahan
Sistem perhitungan atau hisab sebenarnya bisa digunakan untuk menentukan panjang bulan setiap bulannya. Namun, untuk tiga bulan terkait ibadah wajib atau haram, yaitu Ramadhan (bulan ke-9), Syawal (ke-10), dan Zulhijah (ke-12), sebagian besar umat Islam tetap menentukannya dengan pengamatan (rukyat) hilal.
Sementara tahun baru Jawa pada 2023 ini, menurut kalender yang diterbitkan majalah dwimingguan berbahasa Jawa, Jaya Baya, 1 Sura 1957 (Jimawal) jatuh pada Kamis Pahing (20/7/2023) atau tepatnya dari Rabu (19/7/2023) selepas Matahari terbenam hingga Kamis (20/7/2023) sebelum Matahari terbenam.
Sama seperti penyebutan hari dalam kalender Islam, masyarakat umum akan menyebut 1 Sura 1957 (Jimawal) dimulai pada malam Kamis Pahing, jarang yang menyebut dimulai pada Rabu Legi malam. Masyarakat Indonesia memang memiliki budaya menyebut waktu terlebih dulu sebelum nama hari untuk menandakan bahwa awal hari dimulai pada malam hari. Akibatnya, masyarakat lebih suka menyebut malam Minggu daripada Sabtu malam.
Sistem Penanggalan Jawa
Kalender Jawa adalah kalender matematis, yaitu panjang setiap bulannya sudah ditentukan jumlah harinya dengan bulan berangka ganjil memiliki panjang 30 hari dan bulan berangka genap mempunyai 29 hari. Jumlah hari dalam satu tahunnya antara 354 hari untuk tahun basit (pendek) dan 355 hari untuk tahun kabisat (panjang).
Ketentuan panjang hari setiap bulan inilah yang membuat Idul Fitri dalam kalender Islam dan Jawa beberapa kali mengalami perbedaan. Bulan Ramadhan dalam kalender Islam bisa memiliki panjang 29 hari atau 30 hari, tetapi bulan Pasa dalam kalender Jawa yang setara dengan Ramadhan selalu memiliki panjang 30 hari.
Meski demikian, panjang bulan Besar 1956 (Ehe) atau bulan ke-12 pada kalender Jawa pada tahun 2023 ini berbeda dengan aturan biasanya. Sebagai bulan genap, jumlah hari bulan Besar seharusnya 29 hari, bukan 30 hari seperti sekarang. Jumlah bulan Besar yang memiliki 30 hari menandakan bahwa tahun 1956 (Ehe) adalah tahun kabisat dengan tambahan satu hari ditempatkan pada bulan ke-12.
Karena itu, seperti yang banyak beredar di media sosial, perayaan 1 Muharam 1445 H yang dirayakan Selasa (18/7/2023) malam dan banyak disebut juga sebagai tanggal 1 Sura, sejatinya belum masuk 1 Sura 1957 (Jimawal). Dalam kalender Jawa, Selasa (18/7/2023) malam masih masuk tanggal 30 Besar 1956 (Ehe). Perayaan 1 Sura baru akan diperingati pada Rabu (19/7/2023) malam atau malam Kamis (20/7/2023).
Baca juga : Kalender Islam dan Kalender Jawa, Produk Budaya yang Kian Terpinggirkan
Alasan itu pula yang membuat acara kirab Lambah Budaya Mubeng Benteng Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kirab Pusaka Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat baru akan dilakukan pada Rabu (19/7/2023) malam seiring datangnya 1 Sura 1957 (Jimawal).
Kalender Jawa, seperti disebut dalam buku Penanggalan Jawa 120 Tahun Kurup Asapon karya H Djanudji (2006), mulai digunakan pada 1 Muharam 1043 H atau 8 Juli 1633 M atau bertepatan dengan tahun 1555 Saka di zaman berkuasanya Sultan Agung Hanyakrakusuma sebagai Raja Mataram.
Suasana prosesi kirab pusaka di Keraton Kasunanan Surakarta, Solo, Kamis (10/2/2005).
Kalender Jawa dibuat untuk menyatukan sejumlah penanggalan yang digunakan masyarakat Jawa saat itu, yaitu kalender Saka digunakan umat Hindu dan kalender Hijriah oleh umat Islam. Kalender Jawa merupakan pencampuran antara sistem kalender Hindu dan kalender Islam.
Nama hari dan bulan diserap dalam kalender Jawa diambil dari kalender Islam yang telah disesuaikan penyebutannya sesuai lidah dan budaya orang Jawa. Sementara angka tahun tetap memakai tahun Saka. Dengan demikian, awal tahun pertama kalender Jawa adalah 1 Sura 1555 (Alip), bukan tahun 1 Sura 1 (Alip).
Meski demikian, kalender Jawa tetap memiliki sejumlah fitur unik yang khas. Salah satunya adalah konsep hari yang terdapat dua sistem, yaitu ”saptawara” atau siklus mingguan (minggon) yang terdiri atas tujuh hari dari Ahad sampai Sabtu dan ”pancawara” atau siklus pasaran yang terdiri atas lima hari, yaitu Pahing, Pon, Wage, Kliwon, dan Legi. Konsep hari pasaran itu dinilai lebih tua dibanding konsep hari mingguan.
Dalam penulisan tahun Jawa selalu disertai nama urutan tahun dalam satu windu atau siklus delapan tahunan. Penamaan tahun pertama hingga kedelapan dalam satu windu itu adalah Alip, Ehe, Jimawal, Je, Dal, Be, Wawu, dan Jimakir. Jadi, tahun lalu 1956 (Ehe) merupakan tahun kedua dalam siklus windu dan tahun yang baru 1957 (Jimawal) adalah tahun ketiga dalam satu siklus windu.
Lihat juga: Obor Keliling Kampung Sambut Tahun Baru Islam 1445 H
Dalam satu windu terdapat tiga tahun kabisat yang ditempatkan pada tahun Ehe (tahun kedua), tahun Dal (kelima), dan tahun Jimakir (kedelapan). Karena tahun 1956 termasuk tahun Ehe, maka tahun yang akan segera habis itu termasuk tahun kabisat dengan panjang bulan Besar (bulan ke-12) menjadi 30 hari.
Aturan windu itu membuat panjang satu tahun dalam kalender Jawa adalah 354 3/8 hari. Sementara rata-rata panjang satu tahun dalam kalender Islam yang jadi acuan kalender Jawa adalah 354 11/30 hari. Saat digunakan sebagai acuan kalender Jawa, kalender Islam masih bersifat matematis meski tidak murni karena masih menggabungkan dengan pengamatan Bulan. Beberapa dekade terakhir, kalender Islam cenderung menjadi kalender astronomis, sedangkan kalender Jawa tetap matematis.
Kepadatan warga Tengger di kawah Gunung Bromo saat perayaan Yadnya Kasada di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (5/6/2023). Yadnya Kasada merupakan sebuah upacara persembahan untuk Sang Hyang Widhi dan para leluhur suku Tengger yang digelar setiap Bulan Kasada hari ke-14 dalam penanggalan kalender tradisional Hindu Tengger.
Perbedaan panjang hari itu membuat dalam 120 tahun terdapat 45 tahun kabisat dalam kalender Jawa dan 44 tahun kabisat dalam kalender Islam. Artinya, dalam 120 tahun kalender Jawa akan lebih cepat satu hari dibanding tahun Islam. Dalam jangka panjang, kondisi itu akan membuat kalender Jawa terus lebih maju dari kalender Islam sehingga tidak selaras lagi dengan kalender Islam.
Kondisi ini baru disadari setelah 72 tahun kalender Jawa berjalan. Untuk menjaga agar awal kalender Jawa bisa bersamaan atau setidaknya tidak berbeda jauh dengan kalender Islam, dibuat siklus 120 tahunan yang disebut kurup.
Tahun ke-120 dalam kalender Jawa atau tahun kedelapan (Jimakir) pada windu ke-15 yang seharusnya merupakan tahun kabisat dibuat tetap menjadi tahun basit. Dengan demikian, jumlah tahun kabisat dalam kalender Jawa dan kalender Islam (matematis) sama banyaknya, yaitu 44 tahun.
Dengan aturan kurup atau siklus 120 tahunan itu, Tahun Baru Jawa pada 120 tahun berikutnya akan jatuh satu hari lebih awal, baik dalam penyebutan hari ”saptawara” maupun ”pancawara”. Kasunanan Surakarta menetapkan 1 Sura 1627 (Alip), atau 72 tahun setelah pelaksanaan kalender Jawa, jatuh pada Kamis Kliwon. Selanjutnya, 120 tahun kemudian, 1 Sura 1747 (Alip) akan jatuh pada Rabu Wage.
Lihat juga: Memberi Makan Kerbau Bule Keramat Milik Kasunanan Surakarta
Indikator Alip, Rabu (dalam bahasa Jawa: Rebo), dan Wage itu kemudian disingkat Aboge dan menjadi nama kurup. Kurup Aboge ini berlangsung dari 1 Sura 1747 (Alip) sampai 29 Besar 1866 (Jimakir). Pada 1 Sura 1867 (Alip) yang jatuh pada Selasa Pon akan masuk kurup baru yang disebut Asapon (Alip, Selasa, Pon). Kurup Asapon inilah yang saat ini berlaku, dari 24 Maret 1936 M sampai 25 Agutus 2052 M.
Namun, nyatanya masih ada masyarakat Jawa yang memakai kurup Aboge. Melemahnya peran keraton dan wilayah yang jauh dari pusat keraton membuat informasi tentang perubahan kurup atau pembaruan sistem kalender Jawa itu tidak sampai ke masyarakat.
Bagaimanapun, kelanggengan kalender atau sistem penanggalan sebagai produk budaya akan tersingkir jika tidak digunakan. Baik kalender Jawa yang cukup mapan maupun kalender Islam yang masih mendebatkan soal kriteria awal bulan sama-sama memiliki tantangan berbeda untuk bertahan.
Ahli kalender yang juga astronom Indonesia, Moedji Raharto, seperti dikutip Kompas, 6 November 2014, menyebutkan, walau ada pro dan kontra atau kritik dan ketidaksempurnaan, sebuah kalender tetap harus digunakan agar lestari. ”Jika tidak dimanfaatkan, kalender akan hilang,” katanya.
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah.
Selamat Tahun Baru Jawa 1 Sura 1957 (Jimawal).
Cara Mengambil Dana Bansos 2024
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengambil dana bansos pada tahun 2024, tergantung pada jenis bansos yang diterima. Berikut adalah beberapa cara umum untuk mencairkan atau mengambil dana bansos:
Jenis-jenis Bansos yang Tersedia di 2024
Bansos yang diberikan oleh pemerintah di tahun 2024 memiliki berbagai jenis, antara lain:
Melalui Bank atau E-Wallet
Bansos dalam bentuk uang tunai atau transfer dapat dicairkan melalui bank atau dompet digital (e-wallet). Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mencairkan dana bansos: